REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla (JK) mengusulkan sejumlah hal agar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) lebih baik. Salah satunya adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Salah satunya mengembalikan presidential threshold menjadi 5 persen, seperti pemilihan presiden (Pilpres) 2004.
"Termasuk juga untuk jadi calon presiden diturunkan, jangan 20 persen. Katakanlah kembali 5 persen seperti saya dulu, jadi calonnya cukup banyak, itu pilihan," ujar JK, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, ia menyoroti indikasi kecurangan Pemilu 2024 dilihatnya dari upaya politisasi bantuan sosial (bansos) hingga intimidasi aparat negara. Jika hal tersebut terus diterapkan, Indonesia bisa kembali terjebak dalam masa otoriter.
"Apabila sistem ini menjadi suatu kebiasaan, maka kita akan kembali ke zaman otoriter, itu saja masalahnya sebenarnya," ujar JK.
Ia kemudian mempertanyakan apa yang terjadi dengan demokrasi dan kepemimpinan Indonesia saat ini. Saat Pemilu 2024 sudah disuarakan banyak pihak menjadi forum kontestasi yang tidak transparan dan tak adil.
"Gabungan dari semua itu tentu menyebabkan adanya, saya katakan tadi, maka demokrasi yang kita harapkan mendambakan suara rakyat, menjadi terbeli oleh kemampuan-kemampuan para hal yang menentukan pemilu yang lalu, itu yang terjadi," ujar mantan ketua umum Partai Golkar itu.