Selasa 05 Mar 2024 20:41 WIB

Kemenkumham Mudahkan Syarat Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI

Kemenkumham berinovasi dalam hal keimigrasian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham di Kuningan, Jakarta Selatan.
Foto:

"Pada kenyataannya, banyak dari eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang termasuk dalam subjek Pasal 41 UU Kewarganegaraan yang belum mendaftar. Ada juga yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan sampai usianya lebih dari 21 tahun. Bagi yang telah mendaftar dan belum memilih salah satu kewarganegaraan berimplikasi mereka otomatis bukan WNI lagi setelah melewati usia 21 tahun, akan tetapi mereka tidak sadar," ujar Heru.

Adapun subjek dwi kewarganegaraan yang dimaksud yakni mereka yang lahir pada periode 1 Agustus 1988 - 31 Juli 2006 (pada saat UU Nomor 12 Tahun 2006 diterbitkan belum berusia 18 tahun) dan sesuai dengan kriteria pada Pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan, meliputi:

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing

yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan

pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;

4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

5. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;

6. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing.

Sementara itu, bagi eks subjek dwikewarganegaraan yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih kewarganegaraannya sampai dengan usia 21 tahun di Wilayah Indonesia berstatus sebagai warga negara asing dan dapat diberikan izin tinggal tetap (ITAP). 

 

"Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenkumham No. 22 Tahun 2023," ucap Heru. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement