REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis (22/2/2024) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Selasa, mengatakan kedelapan warga asal Nigeria itu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM.
Ia mengatakan, kedelapan orang asing itu melakukan berbagai pelanggaran mulai dari overstay selama delapan bulan sampai dengan enam tahun serta lima diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.
Ia mengatakan, telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat kedelapan warga asing yang telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan
"Empat orang diantaranya telah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," kata dia.
Ia mengatakan, empat warga asing terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara empat orang lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.
Ia mengatakan, empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat menjadi warga ilegal, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata dia.