REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo.
Laporan tersebut diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW). KPK telah melakukan pengecekan atas laporan itu. "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan KPK bakal mengolah laporan itu. Pihak KPK akan mengawalinya dengan upaya verifikasi. "Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengadukan Supriyatno dan Ganjar lantaran diduga menerima gratifikasi. Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ialah cashback.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng.