REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Kamrussamad mengatakan bahwa aspirasi dari rakyat adalah soal masalah pengangguran dan mendorong penciptaan lapangan kerja, bukan soal wacana pengajuan hak angket.
Menurutnya aspirasi terkait kesejahteraan merupakan hal yang mendesak bagi rakyat untuk ditindaklanjuti. Karena, kata dia, banyak masyarakat yang belum tentu bisa memenuhi kebutuhan dasar bagi anak-anaknya.
"Kita bisa menyaksikan bagaimana masyarakat kita hari ini, kerja hari ini hanya untuk makan besok, bahkan kalau sakit hari ini mereka harus berhutang di warung," kata Kamrussamad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa jangan sampai hak angket menjadi respons dari pihak-pihak yang tidak siap kalah. Menurutnya sifat tidak siap kalah dalam Pemilu merupakan respons terburuk.
Dia mengatakan Pemilu yang telah diselenggarakan sebanyak enam kali di masa reformasi ini semuanya berjalan dengan baik. Bahkan, kata dia, Pemilu 2024 menjadikan Indonesia sebagai negara terbesar, karena melibatkan 164 juta partisipasi rakyat secara langsung.
"Lebih besar daripada Pemilu terakhir di Amerika Serikat yang hanya 158 juta partisipasi," kata dia.
Dia pun menilai wacana hak angket yang akan digulirkan itu membahayakan bagi kelangsungan demokrasi. Karena menurutnya saat ini sudah ada instrumen hukum yang bisa digunakan jika ada kecurangan dalam Pemilu.
"Kita melaksanakan enam Pemilu dan semua berjalan baik, dari pemilu-pemilu kita telah melakukan pembenahan dan perbaikan, baik dari revisi undang-undang, maupun pelaksanaan yang kita jalankan melalui pengawasan penyelenggara pemilu," katanya.
Baca Juga
Adapun Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mewakili Ketua DPR RI Puan Maharani yang berhalangan hadir secara langsung.
Rapat paripurna tersebut kembali digelar setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Dari total 575 Anggota DPR, 290 Anggota DPR dianggap hadir dan sisanya dianggap tidak hadir.
sumber : Antara
Advertisement