Selasa 05 Mar 2024 00:10 WIB

KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara untuk PSI

KPU tegaskan penghitungan sah dari rekapitulasi berjenjang.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU Idham Holik saat diwawancara usai rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024) dini hari.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Idham Holik saat diwawancara usai rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah isu soal adanya penggelembungan raihan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI. Isu tersebut mencuat usai hasil real count sementara KPU di laman publikasi Sirekap, pemilu2024.kpu.go.id, memperlihatkan raiahan suara PSI naik drastis hampir 400 ribu dalam enam hari.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi optical character recognition (OCR) dalam membaca foto formulir mode C.Hasil Plano," kata Idham kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Baca Juga

Sebagai gambaran, hasil penghitungan suara di TPS dicatat dalam formulir C.Hasil Plano. Petugas KPPS lantas memfoto formulir tersebut, lalu diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Lantas, teknologi OCR mengkonversi raihan suara dalam format gambar itu menjadi teks. 

Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan dan diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id. Ketika ada kesalahan konversi, akhirnya membuat jumlah raihan suara yang ditampilkan di laman pemilu2024.kpu.go.id menjadi tidak akurat. 

Idham menyebut, pihaknya kini sedang mengoreksi kesalahan konversi data tersebut. Proses koreksi dilakukan dengan mengacu ke formulir C.Hasil.

Pihaknya juga mengoreksi kesalahan konversi yang ditemukan masyarakat di laman pemilu2024.kpu.go.id. "Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan," ujarnya.

Terlepas dari kesalahan konversi tersebut, Idham menegaskan bahwa raihan suara resmi tidak mengacu ke data yang ditampilkan di laman pemilu2024.kpu.go.id. Raihan suara resmi mengacu ke hasil rekapitulasi manual berjenjang.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan pada akhirnya pada level KPU RI," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Idham mencontohkan hasil penghitungan suara di TPS 4, Kelurahan Bukakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Di laman pemilu2024.kpu.go.id, tampak PSI mendapatkan 69 suara. 

Di formulir C.Hasil TPS tersebut, PSI tercatat hanya meraih 1 suara. Di formulir D.Hasil (hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan), PSI tetap tercatat mendapatkan 1 suara. 

Idham mengirimkan dokumen D.Hasil tersebut kepada wartawan untuk dicek ulang. Hasilnya benar, suara PSI tetap 1.

Artinya, tidak ada penggelembungan suara PSI dalam proses rekapitulasi manual. Hanya ada kesalahan konversi data yang ditayangkan di laman pemilu2024.kpu.go.id.

Sebelumnya, hasil pengamatan Republika terhadap data raihan suara Pileg DPR RI di laman pemilu2024.kpu.go.id menunjukkan bahwa raihan suara PSI "meledak" atau melonjak drastis.

Pada Senin (26/2/2023) pukul 06.00 WIB, tercantum PSI mendapatkan 2.001.493 suara atau 2,68 persen. Lantas, pada Sabtu (2/3/2023) pukul 13.00 WIB, tercatat PSI sudah mendulang 2.399.469 suara atau 3,13 persen. Artinya, PSI mendapatkan tambahan 397.976 suara dalam enam hari di laman publikasi yang bukan acuan resmi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement