Sabtu 02 Mar 2024 18:15 WIB

Raihan Suara PSI di Sirekap KPU 'Meledak' Saat Jumlah Suara Partai Kecil Lain Berkurang

Suara PSI bertambah hampir 400 ribu dalam 6 hari sehingga kini di angka 3,13 persen.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat berkampanye di Pemilu 2024.
Foto:

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin enggan berkomentar banyak ihwal ledakan suara PSI di laman publikasi Sirekap. Dia hanya menyatakan, bahwa raihan suara resmi mengacu kepada hasil rekapitulasi manual berjenjang.

"Pokoknya, biar rekapitulasi berjenjang saja yang bicara (soal) angka-angka," kata Afif kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024). Diketahui, rekapitulasi manual raihan suara dari pemilih dalam negeri diketahui kini sudah sampai di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Afif ogah menjawab ketika diminta tanggapannya ihwal munculnya isu penggelembungan suara terkait lonjakan suara yang didapatkan partai yang dipimpin anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep itu. Dia langsung meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam ruangan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi heran melihat ledakan suara PSI hingga membuat persentase raihan suaranya lebih dari 3 persen. Sebab, hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan lembaganya menunjukkan bahwa raihan suara PSI hanya 2,81 persen.

Menurut Profesor Ilmu Politik UIN Jakarta itu, lonjakan suara PSI di Sirekap itu bukan hal yang normal. Pasalnya, data masuk sudah dari 64 persen lebih dari total TPS. Dengan data masuk yang sudah besar, perubahan raihan suara seharusnya tak lagi signifikan.

"Sementara perolehan suara PSI 'meledak' hanya dlm beberapa hari terakhir saja. Biasanya kalau data masuk di Sirekap sudah besar dan proporsional, suara partai-partai tidak akan sedinamis ini," kata Burhanuddin lewat akun X-nya yang telah terverifikasi, Sabtu.

Sebagai catatan, setiap partai politik peserta Pileg DPR RI berlomba-lomba meraih suara di atas ambang batas parlemen 4 persen. Sebab, partai yang total raihan suara nasionalnya tak melampaui ambang batas, maka tidak akan mendapatkan kursi di parlemen.

Meski caleg-caleg yang diusung partai yang tak melampaui ambang batas parlemen itu mendapatkan suara tertinggi di daerah pemilihan (dapil), tapi semua itu percuma karena partainya tak akan dilibatkan dalam pembagian kursi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement