Surawan mengatakan pembunuhan berencana terhadap Indriyana dilakukan pada tanggal 20 Februari sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Bukit Pelangi Sentul Bogor. RZ merupakan eksekutor dengan menjerat korban menggunakan ikat pinggang selama 15 menit hingga meninggal.
"Besoknya para pelaku membawa korban menuju Pangandaran melalui tol Cipali Cirebon, sesampainya di Kabupaten Kuningan mobil mengalami kerusakan," kata dia.
Pada 23 Februari, ia mengatakan pelaku DT dan DV mengeluarkan mayat korban dari mobil. Barang-barang berharga milik korban terlebih dahulu diambil. Pelaku RZ membuang mayat ke jurang dan setelah itu kembali ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelaku cemburu dengan korban dan meminta rekannya untuk membunuh korban. Pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku yaitu DT dan RZ karena membahayakan petugas.
"Dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada DT dan RZ," kata dia.