Raihan suara sebesar itu sudah cukup untuk Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran. Jika tak ada keputusan hukum yang mengubah raihan suara secara signifikan, maka pasangan tersebut akan dilantik sebagai presiden-wakil presiden RI 2024-2029 pada Oktober 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu. Proses rekapitulasi secara berjenjang tetap menggunakan dasar formulir fisik hasil rekapitulasi di tingkat sebelumnya.
"Demikian juga rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, yang digunakan adalah hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Demikian juga berjenjang sampai tingkat provinsi," kata Hasyim menjawab kritikan beberapa pihak terkait ditampilkannya Sirekap melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.