REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai penerapan dua panel oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional sesuai dengan regulasi. Penerapan dua panel itu dinilai dapat mempercepat proses rekapitulasi.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, penerapan dua panel dalam proses rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional sangat memungkinkan. Penerapan dua panel juga diperbolehkan oleh regulasi.
"Dalam konteks hari ini ketika itu dibutuhkan, tentu yang harus dilakukan KPU adalah menyampaikan dulu ke seluruh para saksi supaya tidak ada yang terkendala. Nah itu yang paling penting," kata Lolly di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Ia menambahkan, proses rekapitulasi harus diikuti oleh saksi para peserta pemilihan umum (pemilu) 2024. Karena itu, KPU harus dapat memastikan seluruh saksi tidak kesulitan untuk mengikuti proses rekapitulasi secara dua panel.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan melakukan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pemilu 2024 dalam dua panel. Pelaksanaan rapat pleno dengan dua panel itu dilakukan usai istirahat siang pada Kamis siang.