REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri belum dapat memastikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Firli Bahuri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, bersama Polda Metro Jaya saat ini hanya berfokus pada proses pemberkasan agar perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu segara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan dan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah untuk pemenuhan P-19 (melengkapi berkas perkara) untuk memenuhi apa yang sudah diberikan petunjuk oleh jaksa,” kata Trunoyudo saat ditemui di Rapim Polri di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Pernyataan Trunoyudo itu menjawab desakan publik, dan sejumlah kalangan pegiat anti-korupsi yang mendesak agar kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Firli lantaran berkali-kali mangkir dari pemeriksaan.
Trunoyudo menjelaskan, proses hukum terhadap Firli ini, dilakukan terbuka. Menurut dia, semua langkah hukum yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, pun Bareskrim Polri terhadap purnawirawan polisi bintang tiga itu pasti akan disampaikan ke media.
Pun Trunoyudo memastikan, Polri konsisten untuk tetap profesional dalam penuntasan kasus penerimaan uang miliaran Rupiah (Rp) oleh Firli terkait dengan pengusutan korupsi, dan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka di KPK. “Dari awal, kami sampaikan bahwa Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres kasus ini,” kata Trunoyudo.
Dihubungi terpisah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sahroni Hasibuan menyampaikan, tim JPU, belum menerima kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri. “Belum. Berkas perkara sampai saat ini masih di penyidik (kepolisian) untuk dilengkapi,” ujar dia, pada Kamis (29/2/2024).
Sejumlah kalangan, dan pegiat antikorupsi mendesak agar Polda Metro Jaya ataupun Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Firli. Desakan itu muncul setelah Firli, pada Senin (26/2/2024) kembali mangkir dari pemeriksaan tambahan di penyidikan terkait kasusnya. Firli sudah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2023, dan sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Pemangkiran tersebut, adalah kali kedua setelah Firli, pada Desember 2023 lalu, pun pernah tak datang untuk proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkaranya.
Mangkirnya Firli dari pemeriksaan pada Senin (26/2/2024) sempat mengundang spekulasi kabur. Karena salah-satu tim pengacaranya Fahri Bachmid menyampaikan kepada wartawan, bahwa dirinya hilang kontak dengan Firli. Namun begitu, Pengacara Firli, Ian Iskandar, pada Selasa (27/2/2024) membantah kliennya mangkir dari pemeriksaan. Karena kata dia, pada Senin (26/2/2024), absennya Firli dari pemeriksaan lanjutan disertai dengan permohonan untuk penjadwalan ulang permintaan keterangan.
Advertisement