Rabu 28 Feb 2024 19:59 WIB

Beri Peringatan Soal Penggunaan Sirekap, Bawaslu Tiga Kali Surati KPU

Bawaslu juga pernah meminta KPU menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Tangkapan layar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Foto:

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu. Proses rekapitulasi secara berjenjang tetap menggunakan dasar formulir fisik hasil rekapitulasi di tingkat sebelumnya.

"Demikian juga rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, yang digunakan adalah hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Demikian juga berjenjang sampai tingkat provinsi," kata dia.

Ia menjelaskan, rekapitulasi di tingkat nasional juga menggunakan dokumen hasil rekapitulasi secara fisik di tingkat provinsi dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Dokumen secara fisik itu yang digunakan sebagai rujukan atau dasar sah dalam proses rekapitulasi berjenjang. 

"Jadi nanti forum rekapitulasi di tingkat nasional, yang kita gunakan rujukan utama adalah dokumen hasil penyelenggaraan pemilu di tingkat sebelumnya, PPLN maupun provinsi," kata dia.

photo
Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement