Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu. Proses rekapitulasi secara berjenjang tetap menggunakan dasar formulir fisik hasil rekapitulasi di tingkat sebelumnya.
"Demikian juga rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, yang digunakan adalah hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Demikian juga berjenjang sampai tingkat provinsi," kata dia.
Ia menjelaskan, rekapitulasi di tingkat nasional juga menggunakan dokumen hasil rekapitulasi secara fisik di tingkat provinsi dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Dokumen secara fisik itu yang digunakan sebagai rujukan atau dasar sah dalam proses rekapitulasi berjenjang.
"Jadi nanti forum rekapitulasi di tingkat nasional, yang kita gunakan rujukan utama adalah dokumen hasil penyelenggaraan pemilu di tingkat sebelumnya, PPLN maupun provinsi," kata dia.