Rabu 28 Feb 2024 16:11 WIB

Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo yang Diberikan Jokowi Tuai Kritik

Menurut Setara, pemberhentian Prabowo pada 1998 lantaran terlibat penculikan aktivis.

Rep: Bambang Noroyono/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setara Institute menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Setara menilai, pemberian kenaikan pangkat yang dilakukan Jokowi ke Prabowon, tidak tepat menurut undang-undang (UU)

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak mengatur bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku bagi perwira tinggi (pati) TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

"Setara Institute memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal," ujar Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca: Selain Prabowo, Berikut Daftar Enam Peraih Jenderal Kehormatan Lainnya

Sementara dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijelaskan terkait bintang sebagai tanda kehormatan. Bintang sebagai tanda kehormatan diserahkan dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

"Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer," ucap Halili.

Pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo juga merupakan tanda tanya besar, jika merujuk Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012. Dalam ketentuan umum peraturan itu, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.

Sedangkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung. Selain itu, juga bisa diberikan kepada prajurit yang telah berjasa dalam panggilan tugasnya.

Baca: KSAD Umumkan 18 Satuan akan Dibangun di Sekitar IKN

"Dalam dua kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut," ujar Halili.

Adapun Presiden Jokowi menjelaskan alasannya memberikan persetujuan kenaikan pangkat Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan. Dia mengatakan, Prabowo telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.

Pemberian anugerah itu telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Jokowi juga mengatakan, usulan kenaikan pangkat Prabowo ini berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Sementara itu, pemberhentian Prabowo dari TNI resmi diundangkan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Nomor 1998. Hanya saja, kata Ikhsan, dua keputusan pemberhentian Prabowo itu bukan karena pensiun atau lantaran situasi dan kondisi yang normal.

Melainkan, menurut Ikhsan pemberhentian Prabowo pada 1998, lantaran keterlibatannya dalam kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti penculikan aktivis serta mahasiswa yang menyuarakan reformasi. “Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang empat jenderal kehormatan itu, sangat problematik," ujar Iksan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement