Senin 26 Feb 2024 12:05 WIB

Formappi Singgung Usulan Hak Angket Sebelumnya tak Pernah Terwujud

PKS dan Demokrat sebelumnya pernah usul hak angket, tapi tak didukung fraksi lain.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menjelaskan, usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket di DPR merupakan hal yang baik. Apalagi tujuan besarnya untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Meski begitu, peneliti Formappi, Lucius Karus pesimistis usulan hak angket yang diinisiasi capres Ganjar Pranowo dapat benar-benar terwujud. Pasalnya dalam beberapa pengalaman sebelumnya, terdapat legislator ataupun fraksi yang mengusulkan hak angket di sektor lain, tetapi tak terbentuk juga.

"Melihat beberapa wacana angket yang sempat diusulkan DPR 2019-2024, saya agak pesimis usulan hak angket ini akan bisa terwujud. Beberapa usulan angket sebelumnya juga heboh dibicarakan tetapi ujungnya hilang nggak tahu rimbanya lagi," ujar Lucius dalam siaran pers dikutip di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dia mencontohkan pada 2022, saat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengusulkan pembentukan pansus hak angket kelangkaan minyak goreng. Usulan tersebut akhirnya menguap dan tak pernah terwujud pembentukannya.

Selanjutnya pada 2020, saat Fraksi Demokrat mengusulkan pembentukan pansus hak angket untuk mengungkap kasus gagal bayar asuransi PT Asuransi Jiwasraya. Sama seperti sebelumnya, sambung dia, hak angket tersebut pun tak teralisasi karena tidak didukung fraksi lain.

"Perwujudan penggunaan hak angket oleh DPR ini tak selalu ditentukan oleh seserius apa persoalannya yang terjadi, tetapi seberapa masalah yang diangketkan itu menguntungkan atau merugikan secara politik bagi parpol atau fraksi-fraksi di parlemen," ujar Lucius.

Di samping itu, Lucius memandang, usulan hak angket tersebut hanya merupakan bagian dari strategi politik saja. Meskipun, ia menilai, DPR memang sebagai lembaga yang memang bersifat politis.

"Akhirnya bukan upaya membongkar kecurangan yang ditunjukkan ke masyarakat, tetapi siapa paling piawai memengaruhi parpol-parpol untuk mendukung atau menolak angket ini. Bagi publik akhirnya usulan dan proses angket tak ada manfaatnya karena ditutupi oleh drama-drama politik," ujar Lucius.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPR sudah satu suara untuk mengajukan pembentukan pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Usulan tersebut akan diajukan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024.

"Apakah kita siap mengajukan hak angket? sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? sangat setuju. Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? sangat konstitusional dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak," ujar anggota Fraksi PDIP DPR Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement