Tim Kuasa Hukum Prof Edie, Raden Nanda Setiawan, menegaskan kabar tersebut dipastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar. Raden menyebut dugaan pelecehan tidak pernah terjadi seperti yang dilaporkan tersebut.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian," kata Raden kepada Republika, Ahad (25/2/2024).
Raden mewanti-wanti pihak manapun yang melempar kabar dugaan pelecehan seksual itu. Bahkan Raden mengingatkan adanya sanksi kalau kabar tersebut terbukti tidak benar di kemudian hari.
"Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar Raden.
Selain itu, Raden meminta publik menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Raden menyinggung kasus yang tiba tiba menguap dalam momentum pemilihan rektor baru UP.
"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ucap Raden.
Hingga saat ini, Raden terus memantau kasus yang menimpa kliennya itu.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ujar Raden.