Sabtu 24 Feb 2024 19:20 WIB

LPSK Minta Privasi Korban dan Keluarga Kasus Perundungan Binus Dilindungi

Orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, korban perundungan oleh siswa Binus School Serpong sudah mengajukan permohonan perlindungan. Korban dan keluarga mengaku merasa kurang nyaman dengan kondisi yang berlangsung saat ini terhadap mereka.

“Orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK Jumat (23/2/2024). Korban dan keluarganya saat ini merasakan kondisi yang kurang nyaman,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution lewat keterangannya, Sabtu (24/2/2024). 

Baca Juga

Dia menyatakan perlunya perlindungan di ranah privasi korban dan keluarganya. Menurut Maneger, mengingat korban dalam hal ini masih berusia anak, tentunya proses penegakan hukum telah mengatur kaidah-kaidah perlindungan yang khusus terhadap anak korban, juga pada anak pelaku yang akan berhadapan dengan hukum.

“Situasi ini menunjukkan anak rentan terhadap praktik-praktik perundungan di lingkungan sekolah,” kata dia.

Maneger menyatakan, pendekatan penyelesaian perkara tersebut harus komprehensif, selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat. Artinya, kata dia, ada kondisi atau situasi yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak dilingkungan mereka bersekolah.

“Anak korban harus ditangani segera kondisi medis dan psikologisnya, untuk itu perlu didorong agara semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secara tepat” lanjut dia. 

LPSK dapat mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada korban dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum berjalan atau memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement