Kamis 22 Feb 2024 15:59 WIB

Penyidik Ungkap Modus Pembentukan Tujuh Perusahaan Boneka dalam Korupsi Timah

Kerugian perekonomian negara kasus korupsi penambangan timah mencapai Rp 271,06 T.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto:

Profesor Bambang Hero Suharjo selaku guru besar perindungan hutan, dan lingkungan hidup yang menjadi tim ahli, dalam paparannya menyampaikan, besaran kerugian perekonomian negara tersebut terbagi ke dalam tiga klaster.

Klaster pertama terkait dengan kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp 183,70 triliun. Klaster kedua dalam kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,47 triliun. Terakhir terkait dengan kerugian dalam kewajiban pemulihan lingkungan senilai Rp 12,15 triliun.

“Sehingga total kerugian negara dari kerusakan lingkungan hidup setotal Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Nilai kerugian negara tersebut, pun diyakini bakal bertambah. Karena kata Kuntadi, melanjutkan, besaran kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekologi tersebut belum memasukkan angka kerugian keuangan negara.

“Kita (penyidik) juga masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya bersama auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jadi kerugian negara ini (Rp 271 triliun), pasti akan bertambah,” ujar Kuntadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement