Profesor Bambang Hero Suharjo selaku guru besar perindungan hutan, dan lingkungan hidup yang menjadi tim ahli, dalam paparannya menyampaikan, besaran kerugian perekonomian negara tersebut terbagi ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama terkait dengan kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp 183,70 triliun. Klaster kedua dalam kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,47 triliun. Terakhir terkait dengan kerugian dalam kewajiban pemulihan lingkungan senilai Rp 12,15 triliun.
“Sehingga total kerugian negara dari kerusakan lingkungan hidup setotal Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Nilai kerugian negara tersebut, pun diyakini bakal bertambah. Karena kata Kuntadi, melanjutkan, besaran kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekologi tersebut belum memasukkan angka kerugian keuangan negara.
“Kita (penyidik) juga masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya bersama auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jadi kerugian negara ini (Rp 271 triliun), pasti akan bertambah,” ujar Kuntadi.