Kamis 22 Feb 2024 15:59 WIB

Penyidik Ungkap Modus Pembentukan Tujuh Perusahaan Boneka dalam Korupsi Timah

Kerugian perekonomian negara kasus korupsi penambangan timah mencapai Rp 271,06 T.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto:

Dari pertemuan tersebut, dibentuk tujuh perusahaan boneka yang melakukan eksplorasi. “Sebagai tindak lanjut dari pembentukan perusahaan-perusahana boneka tersebut, dibuat perjanjian kerja sama yang seolah-olah ada sewa-menyewa peralatan procesing peleburan timah. Dan dibuat pengelabuan seolah-olah ada SPK (surat perintah kerja) dalam kegiatan pemborongan, dan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah,” kata Kuntadi.

Dari penambangan timah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk diketahui melakukan pengeluaran uang triliunan rupiah untuk membeli hasil tambang di wilayah IUP miliknya sendiri. Dalam penyidikan berjalan, penyidik Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Selain yang sudah disebutkan tadi, tersangka lainnya, adalah Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. MB Gunawan (MBG) tersangka selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Hasan Tjhie (HT) tersangka selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Kwang Yung alias Buyung (BY) tersangka selaku mantan komisaris CV VIP. Robert Indarto (RI) tersangka sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS. Tamron alias Aon (TN) tersangka sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Achmad Albani (AA) tersangka selaku manager operational CV VIP. 

Semua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan satu lagi, yakni Toni Tamsil (TT) merupakan tersangka pertama dalam penyidikan kasus ini.

Namun penetapan TT sebagai tersangka, pada Selasa (30/1/2024) terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Pasal 21 UU Tipikor.

Pada Senin (19/2/2024) Jampidsus bersama-sama tim ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar), pun merilis besaran kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi penambangan timah PT Timah Tbk ini. Besarnya mencapai Rp 271,06 triliun.

Kerugian ekologis...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement