Rabu 21 Feb 2024 06:43 WIB

KPK Tetapkan 10 Tersangka dari 78 Pegawai di Kasus Pungli Rutan 

Menurut Ali tidak semua pegawai yang terkena sanksi etik bisa dipidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang etik kasus pungli rutan KPK yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada Kamis (15/2/2024).
Foto: Republika/Rizky surya
Suasana sidang etik kasus pungli rutan KPK yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada Kamis (15/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen untuk membawa kasus pungli di Rutan KPK ke ranah pidana. KPK menyebut setidaknya sudah ada sepuluh orang yang menjadi tersangka.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kasus tersebut saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK ini ditetapkanlah para tersangka.

Baca Juga

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Hanya saja, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka. KPK beralasan masih berkutat pada urusan administratif sebelum pengumuman tersangka ke hadapan publik.

"Dalam kasus di rutan cabang KPK tentu siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka nantinya pasti kami umumkan secara resmi setelah seluruh proses administrasinya benar, seluruh proses administrasinya selesai," ujar Ali.

Ali menyatakan pengembangan kasus ini hingga sampai ke meja hijau masih perlu melewati tahapan. "Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," ucap Ali.

Ali juga menjelaskan tidak semua pihak yang terjerat di kasus etik dapat dijerat secara pidana. Ali mencontohkan pelaku yang tidak menikmati hasil kejahatan tapi gagal melakukan pengawasan terhadap bawahannya hanya berpeluang disanksi etik.

"Itu bisa kena etik. Tapi apakah bisa dipidana, kalau logika umumnya kan tidak bisa," ujar Ali.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement