Selasa 20 Feb 2024 14:13 WIB

Korupsi Timah, Rekor Kerugian Negara Tertinggi di Indonesia

Kerugian negara di kasus Timah masih bisa bertambah lagi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejagung menahan RL sebagai tersangka ke-11 dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk. Kasus timah menjadi rekor tertinggi kerugian negara di Indonesia.
Foto:

Pada akhir 2019, dan awal 2021, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung, pun berhasil membongkar dua skandal korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbesar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Total kerugian negara dalam dua kasus tersebut, masing-masing Rp 16,8 triliun, dan Rp.22,78 triliun.

Dua terpidana utama dalam kasus tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hanson Internasional (MYRX) dan Heru Hidayat pemilik PT Trada Alam Minera (TRAM), pun dihukum pidana penjara seumur hidup.

Pada 2022, pun penyidik Jampidsus-Kejakgung menangani kasus fenomenal terkait dengan kelangkaan, dan pelambungan harga minyak goreng di masyarakat. Kasus tersebut berakar dari terungkapnya pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) oleh Kemendag yang melebihi ambat batas kuota para produsen minyak goreng. 

Dari penyidikan disebut angka kerugian negara mencapai Rp.20 triliun, dengan rincian kerugian keuangan negara Rp 6 triliun, dan kerugian perekonomian negara Rp.16 triliun, dan ilegal gains atau pendapatan tidak sah senilai Rp.2 triliun. 

Namun kasus yang dikenal sebagai mafia minyak goreng itu, mentah di persidangan dengan putusan hakim yang menolak adanya kerugian perekonomian negara. Meskipun begitu, pengadilan tetap menjadikan Rp.6,47 triliun, sebagai kerugian keuangan negara terkait korupsi minyak goreng tersebut. Dan pengadilan tetap memidanakan lima terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing satu setengah tahun penjara.  Namun tak membebankan pidana pengganti kerugian negara tersebut kepada kelima terpidana tersebut. 

Akan tetapi pengadilan memerintahkan tiga produsen minyak goreng, mengganti kerugian negara akibat dari ekspor CPO yang melebihi ambang batas tersebut. Dan pada 2023 penyidik di Jampidsus menetapkan tiga perusahaan sekaligus produsen minyak goreng nasional sebagai tersangka korporasi dalam lanjutan kasus korupsi minyak goreng tersebut. Yakni, Musim Mas Group, Permata Hijau Group, serta Wilmar Group.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement