Senin 19 Feb 2024 07:25 WIB

Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Digelar Hari Ini, Polda Metro Siap Hadir

Polda Metro Jaya siap hadir dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono hari ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya siap hadir dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono hari ini.
Foto: Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya siap hadir dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bidang Hukum Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2024). Rencananya sidang perdana bakal digelar di ruang sidang utama sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Siap hadir dan sudah kami persiapkan,” tegas Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simamarta saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).

Baca Juga

Sementara itu kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi sidang perdana tersebut. Bahkan meski agenda sidang perdana  masih pemeriksaan identitas para pihak dan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan. Namun pihaknya tetap siapkan bukt-bukti yang ada. 

"Kami siapkan semua bukti yang ada,” kata Finsensius Mendrofa.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel miliknya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan sidang perdana akan digelar pada pada hari Senin (19/2/2024). 

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidak penyitaan,” berikut keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Sementara itu Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadikan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Djuyamto.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement