Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui adanya ketidaksesuaian data perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diunggah dalam Sirekap. Namun, data perolehan suara yang tidak sesuai itu bukan karena salah ketik.
"Form C hasil dibaca oleh sistem dalam Sirekap terkadang salah baca dan akibatnya salah konversi hasil hitung suara," kata Hasyim, Kamis (15/2/2024).
Kendati adanya salah konversi, yang dijadikan rujukan dalam Sirekap adalah unggahan form C hasil untuk memastikan data yang benar. Sementara data perolehan hasil suara yang salah konversi tetap terpantau oleh sistem dan akan dilakukan koreksi, merujuk C hasil yang diunggah dalam Sirekap.
Hasyim menyebutkan, hingga 15 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, Sirekap telah mendeteksi perolehan suara yang salah konversi berasal dari 2.325 TPS. Sedangkan TPS yang sudah mengunggah Form C hasil dalam Sirekap berjumlah 358.775 TPS atau 43,58 persen dari total 823.236 TPS. Artinya, kesalahan konversi itu hanya terjadi di sekitar 0,64 persen dari total TPS yang telah mengunggah formulir C hasil.