Terkait persoalan pinjol untuk UKT, Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan, pemerintah tengah menyusun konsep bantuan pinjaman uang untuk biaya kuliah dengan bunganya 0 persen. Pembayaran pinjaman itu akan dilakukan ketika mahasiswa yang mengambil pinjaman lulus dan bekerja.
“Nanti tanpa bunga pembayarannya ketika mahasiswa telah bekerja, telah lulus. Nah jadi konsep itu yang akan kita coba solusikan supaya biaya-biaya UKT,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito di Media Center Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Selain itu, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan lembaga-lembaga filantropi untuk membuat dana kuliah bergilir. Warsito menerangkan, konsep dari dana kuliah bergilir sama dengan apa yang tengah digodok pemerintah sendiri, yakni tanpa bunga dan dibayarkan pada tahun keempat dan seterusnya setelah peminjam lulus dan bekerja.
“Dana kuliah bergilir yang itu konsepnya juga sama jadi tanpa bunga dan dibayar nanti di tahun keempat dan seterusnya setelah yang bersangkutan mulai lulus dan bekerja,” jelas Warsito.