REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, dunia pendidikan bukan ladang bisnis kampus. Persoalan itu memperoleh sorotan tajam lantaran kampus yang masuk dalam kategori perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) menawarkan opsi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) via pinjaman online (pinjol).
“Kalau saya sih melihatnya nggak pantes. Sebuah sekolah menawarkan program pinjol, di mana pinjol itu bunganya juga besar 20 persen. Padahal, di dalam UU Sisdiknas itu, jika ada cicilan, tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen," ungkap Dede melalui keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Dia menilai perspektif, yang harus dicamkan oleh negara sekaligus institusi PTN BH adalah mahasiswa investasi jangka panjang sumber daya manusia bagi bangsa untuk mencerahkan bangsa depan negara. Maka itu, jika kampus ingin menerapkan konsep ‘student loan’, tekannya, kampus PTN BH seharusnya bekerja sama dengan bank negara dan tidak memungut keuntungan melalui bunga.
"Di luar negeri, student loan di mana loannya itu nol persen bunga karena konsepnya bukan mencari keuntungan dari siswa, tapi konsepnya negara berinvestasi pada siswa. Investasi sumber daya manusia, mereka harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman," kata dia.
Dede juga menyampaikan agar mekanisme dari konsep ‘student loan’ dibahas antara kampus PTN BH dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses itu, kata dia, penting diteliti secara komprehensif supaya tidak melahirkan kebijakan yang pincang.
"Ini harus segera dipikirkan, ini PR bagi Menteri Pendidikan agar bisa memberikan instruksi kepada kampus-kampus untuk segera membuat yang namanya student loan, ini tidak boleh berupa pinjol. Kalau pinjol ini kan sekarang kita tahu lebih banyak mudarat daripada manfaatnya," ujar dia.