Rabu 07 Feb 2024 09:41 WIB

Ketua DPR Sudah Bertemu 21 Organisasi Desa: Sepakati Poin Revisi UU Desa

Puan Maharani juga membacakan surpres RUU Daerah Khusus Jakarta di rapat paripurna.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Foto:

Puan Maharani membacakan surat presiden (surpres) terkait RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat paripurna ke-12 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. Namun RUU tersebut belum akan dibahas, karena DPR memasuki masa reses hingga 5 Maret 2024.

"Undang-Undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu, karena baru menerima surat. Belum ada mekanisme yang dijalankan," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Setelah itu, Puan ditanya ihwal RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang surpresnya tak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Padahal, surpres RUU tersebut sudah diterima sejak Mei 2023.

"Di DPR sesuai dengan tata tertibnya, memang ada setiap komisi itu akan membahas dua undang-undang. Kalau kemudian dua pembahasan undang-undang itu sudah selesai, baru kemudian komisi tersebut mengusulkan untuk membahas undang-undang yang selanjutnya," ujar Puan.

"Jadi tentu saja kami menunggu dulu bagaimana posisi dari pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," ucap ketua DPP PDIP tersebut.

RUU DKJ telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU DKJ memuat 12 bab dan 72 pasal yang di dalamnya mengatur setidaknya empat materi muatan utama. Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.

Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Beberapa kewenangan tersebut, meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.

Keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement