REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A terhadap Gibran Rakabuming Raka akan digelar Rabu (7/2/2024) besok di Pengadilan Negeri (PN) Solo, sekitar pukul 10.00 WIB.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan agenda sidang besok adalah penunjukan mediator dari kedua belah pihak. "Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya melalui WAG, Selasa (6/2/2024).
Bambang juga menjelaskan sidang perdana gugatan perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt akan dipimpin oleh Hakim Sri Kuncoro. Sedangkan anggota sidangnya adalah Maha Putra, Nurhayati Nasution.
Sementara itu, Gibran saat ditanya soal persiapan sidang perdana besok ia hanya mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti.
"Ya nanti ditindaklanjuti," katanya di Balai Kota Solo, Selasa (6/12).
Ditanya siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya dalam sidang tersebut, Gibran enggan mengungkapkan. Namun, ia yakin sudah ada pihak yang akan menindaklanjuti. "Nanti ada yang menindaklanjuti," katanya.
Advertisement