Selasa 06 Feb 2024 12:39 WIB

15 Mantan Pimpinan KPK Beri Pesan Moral ke Jokowi, Ingatkan Soal Bansos

Para mantan komisioner KPK turut menyinggung sifat kenegarawanan dan keteladanan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Sukoharjo usai menyampaikan bansos kepada masyarakat, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Muhammad Noor Alfian
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Sukoharjo usai menyampaikan bansos kepada masyarakat, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap kritis jelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Mereka menyuarakan pesan moral kepada Presiden Joko Widodo.

Pesan moral tersebut disampaikan secara terbuka kepada Presiden Jokowi oleh 15 orang eks pimpinan KPK periode 2003-2019. Ini merupakan sikap mereka atas situasi kehidupan berbangsa dan bernegara di masa Pemilu 2024.

Baca Juga

"Mengimbau agar Presiden dan seluruh Penyelenggara Negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya," tulis Pesan Moral pimpinan KPK periode 2003-2019 yang dikutip pada Selasa (6/2/2024).

Mereka menyerukan supaya Presiden dan para penyelenggara negara agar melaksanakan 'Panca Laku'. Lima poin seruan tersebut mencakup pesan supaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, menghindari konflik kepentingan sampai politisasi pemberian bantuan sosial (bansos).

Pertama, memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan  dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi. Kedua, menghindari segala benturan kepentingan karena benturan kepentingan adalah akar sekaligus langkah awal menuju praktik korupsi.

Ketiga, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik. Termasuk tata kelola penyaluran bansos disesuaikan daftar penerima yang sah berdasarkan nama dan alamat.

"Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance," tulis bunyi pesan tersebut.

Keempat, para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum Polri-Kejaksaan dan TNI diharapkan terus mengedepankan sikap imparsial, adil, dan tidak berpihak mendukung calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu.

Kelima, menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law. Hal ini disebabkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan rule of law cenderung ditinggalkan.

"Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan rule of law seharusnya sudah terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak penyelenggara negara, tapi sayangnya makin sering ditinggalkan," tulis pesan itu.

Selain itu, para mantan komisioner KPK turut menyinggung sifat kenegarawanan dan keteladanan mestinya bisa ditampilkan oleh seorang Presiden.

"Sifat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukan oleh seorang Presiden/Kepala Negara, terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 ini," tulis bunyi pesan itu.

Tercatat, 15 orang pimpinan KPK yang menandatangani Pesan Moral tersebut ialah Taufiequrachman Ruki, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Bibit Samad Rianto, Amien Sunaryadi, Laode M Syarif, M Busyro Muqodas, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Mohammad Jassin, Chandra M Hamzah, Zulkarnain, Waluyo, Haryono Umar dan Basaria Panjaitan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement