Selasa 06 Feb 2024 12:05 WIB

Begini Respons Gibran Ditanya Ketua KPU Divonis DKPP Langgar Kode Etik

Proses pencalonan Prabowo-Gibran sudah berlangsung dan tidak dapat diganggu gugat.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka beri tanggapan singkat ketika ditanya soal vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran dirinya untuk ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam sidang putusan di DKPP di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Gibran hanya memberi jawaban singkat. Menurut dia, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah memberikan respon terkait hal tersebut. "Ya dari TKN kemarin juga sudah berstatemen juga ya," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Gibran tak menjawab lagi soal pertanyaan mengenai sanksi tersebut. Wali kota Solo tersebut berlalu meninggalkan wartawan dan memasuki ruang kerjanya.

Pada Senin, Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran yang dilakukan jajaran ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak penting bagi pasangan calon nomor urut 2. Pihaknya tidak terpengaruh putusan itu.

"Ya bagi kami yang penting tidak memengaruhi pencalonan atau tidak memengaruhi pencapresan atau pencawapresan ya," kata Rosan saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan.

Menurut Rosan, saat ini proses pencalonan sudah berlangsung dan tidak dapat diganggu gugat. Pihaknya juga merasa telah memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi Prabowo-Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Putusan DKPP ke KPU...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement