Selasa 06 Feb 2024 12:05 WIB

Begini Respons Gibran Ditanya Ketua KPU Divonis DKPP Langgar Kode Etik

Proses pencalonan Prabowo-Gibran sudah berlangsung dan tidak dapat diganggu gugat.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Foto:

Adapun Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 tangga 5 Februari 2024 dalam amarnya menyatakan, teradu Hasyim Asy'ari (ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan para pengadu, saksi, pihak terkait, keterangan ahli, bukti dokumen, dan jawaban teradu maka DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement