Adapun Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 tangga 5 Februari 2024 dalam amarnya menyatakan, teradu Hasyim Asy'ari (ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan para pengadu, saksi, pihak terkait, keterangan ahli, bukti dokumen, dan jawaban teradu maka DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.