Sabtu 03 Feb 2024 11:10 WIB

Ditanya Pemecatan dari DPD, Arya akan Laporkan Republika ke Dewan Pers

Kami sedang fokus tentang laporan ke Dewan Pers yang telah memuat berita fitnah.

Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Senator asal Bali, Arya Wedakarna ditemui di gedung DPD RI Bali di Kota Denpasar.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Senator asal Bali, Arya Wedakarna ditemui di gedung DPD RI Bali di Kota Denpasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) telah memutuskan sanksi terhadap Shri IGN Arya Wedakarna MWS, senator asal Bali pada Jumat (2/2/2024). Arya diberhentikan alias dipecat dari anggota DPD lantaran terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik.

Republika.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Arya terkait sanksi pemecatan itu pada Sabtu (3/2/2024). Alih-alih memberikan tanggapan atas permintaan Republika.co.id, Arya justru membalas dengan rencananya melaporkan media milik Erick Thohir ini ke Dewan Pers. 

Baca Juga

"Kami sedang fokus tentang laporan kami ke Dewan Pers untuk Republika yang telah memuat fitnah pada berita 1 Januari 2024 yang sebab kegaduhan ini," kata Arya ketika dimintai tanggapan di Jakarta, Sabtu.

Republika.co.id mencoba memberikan kesempatan kepada Arya untuk memberikan tanggapan. Namun, pesan Republika.co.id tak dibalas.

Adapun Republika.co.id adalah media pertama yang memberitakan audiensi Arya dengan kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola Bandara pada akhir Desember 2023. Di situ, Arya terlihat memarahi kepala bea cukai.

Video tersebut semula diunggah di akun Instagram miliknya sendiri. Namun, menjadi viral setelah pemilik akun X @unmagnetism mengunggah potongan video ketika Arya sedang memarahi kepala bea cukai yang kebetulan Muslimah dan memakai hijab.

Republika.co.id pada 1 Januari 2024 menurunkan berita berjudul Geger Ucapan Senator Arya Wedakarna: Gadis Bali Rambut Terbuka, Bukan Penutup Middle East. Dalam berita itu, Republika menulis ucapan Arya yang dianggap rasis lantaran menyinggung jilbab atau hijab yang dikenakan Muslimah.

Sebelumnya, BK DPD telah memutuskan pemberhentian anggota asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," ucap Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat.

Made Mangku Pastika menjelaskan, pemberhentian Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan. Adapun penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

Laporan MUI Bali...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement