Jumat 02 Feb 2024 20:57 WIB

Sidang Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham Senin Nanti, Bakal Dikabulkan Juga?

PN Jaksel menggelar sidang praperadilan penyuap eks wamenkumham, Helmut Hermawan.

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan. PN Jaksel menggelar sidang praperadilan penyuap eks wamenkumham, Helmut Hermawan.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan. PN Jaksel menggelar sidang praperadilan penyuap eks wamenkumham, Helmut Hermawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan, tersangka kasus penyuapan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Senin (5/2).

"Untuk pemohon praperadilan itu Helmut Hermawan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga

Djuyamto mengatakan bahwa termohon dalam kasus praperadilan tersebut, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, sidang praperadilan perdana penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej akan diselenggarakan dengan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.

"Permohonan praperadilan tersebut telah terregistrasi dengan nomor 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," tuturnya.

Helmut Hermawan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej senilai Rp 8 miliar.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah Itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement