Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Karanganyar pun meminta keterangan dari U seorang yang mengantar KP yang akan melarikan diri ke Kalimantan melalui Kendal. Selain itu, dari hasil pemeriksaan muncul satu nama berinisial PT yang ternyata terlibat kasus penembakan.
PT sendiri diamankan di kediamannya di Boyolali pada 29 Januari 2024 lalu. Sedangkan KP diamankan di Kendal di hari yang sama. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 1 buah senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, dan sebuah sorban milik korban.
Atas tindakannya, KP disangkakan pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ia juga diganjar pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Sedangkan ER dan PT disangkakan dengan pasal pasal 338 KUHP JO pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.