Kamis 01 Feb 2024 14:43 WIB

Penembakan Colomadu Versi Polisi: Brigade Umar Bin Khattab Datangi TKP Bawa Sajam

Tersangka utama penembakan ditangkap sebelum melarikan diri ke Kalimantan.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Penampakan para pelaku yang terlibat kasus penembakan di Colomadu, Karanganyar, yang menyebabkan satu korban tewas atas nama Yuda Bagus Setiawan (32) warga Boyolali, Kamis (1/2/2024).
Foto:

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Karanganyar pun meminta keterangan dari U seorang yang mengantar KP yang akan melarikan diri ke Kalimantan melalui Kendal. Selain itu, dari hasil pemeriksaan muncul satu nama berinisial PT yang ternyata terlibat kasus penembakan. 

PT sendiri diamankan di kediamannya di Boyolali pada 29 Januari 2024 lalu. Sedangkan KP diamankan di Kendal di hari yang sama. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 1 buah senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, dan sebuah sorban milik korban. 

Atas tindakannya, KP disangkakan pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ia juga diganjar pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Sedangkan ER dan PT disangkakan dengan pasal pasal 338 KUHP JO pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement