Rabu 31 Jan 2024 17:40 WIB

ITB Bergeming di Tengah Gaduh Pinjol untuk UKT, Kerja Sama dengan Danacita Dilanjutkan

ITB menegaskan, bunga adalah konsekuensi dari pinjaman mahasiswa untuk biaya kuliah.

Seratus lebih mahasiswa yang tergabung di kabinet keluarga mahasiswa ITB melakukan aksi demonstrasi menolak penggunaan aplikasi pinjaman online untuk program biaya kuliah mahasiswa yang kesulitan membayar UKT di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Senin (29/1/2024).
Foto:

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan rencana memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas polemik UKT serta kerja sama perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) dengan layanan pinjol. Pemanggilan tersebut diagendakan pada 5 Februari 2024 mendatang.

“Kita agendakan untuk memanggil Kemendikbudristek tanggal 5 Februari. Belum perlu ngundang ITB (Institut Teknologi Bandung). Pemerintah dulu yang harus clear,” kata Huda kepada media, Rabu. 

Dia juga menyebutkan, Kemendikbudristek perlu mengulas kerja sama yang dilakukan sejumlah PTN-BH dengan layanan pinjol. Apabila ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka pemerintah dapat merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. 

“Kemendikbudristek perlu melakukan reviu terkait kerja sama sejumlah PTN-BH dengan layanan pinjol. Jika memang ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka Kemendikbudristek bisa merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut,”jelas Huda.

Di samping itu, dia pun mendorong Kemendikbduristek mengkaji skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Salah satu opsi yang diusulkan adalah dengan penggunaan dana abadi pendidikan.

“Kami mendorong juga ada kajian utuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” ucap Huda.

Huda menambahkan, beberapa waktu lalu dia menyatakan menolak penghentian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp 20 triliun per tahun. Dia berpandangan, dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa diperluas seperti untuk meringankan UKT mahasiswa.

“Dalam pandangan kami dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa digunakan salah satunya untuk meringankan UKT mahasiswa selain skema  yang saat ini sudah ada,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement