Rabu 31 Jan 2024 17:08 WIB

Perdoski Sosialisasikan Nomenklatur Baru Gelar Sp.DVE

Artika Sari Devi, mengaku, awalnya sempat bertanya-tanya tentang gelar Sp.DVE.

Ketua Umum Perdoski, Prof Dr dr M Yulianto Listiawan.
Foto: Republika.co.id
Ketua Umum Perdoski, Prof Dr dr M Yulianto Listiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) merayakan usia 58 tahun. Peringatan hari ulang tahun (HUT) kali ini digunakan Perdoski untuk fokus memperluas informasi demi meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat hingga kalangan dokter terkait peran aktif dokter spesialis DVE.

Ketua Umum Perdoski, Prof Dr dr M Yulianto Listiawan menjelaskan, pihaknya ingin meningkatkan kontribusi dalam internal organisasi maupun peran serta di masyarakat. Di antaranya, penguatan kompetensi anggota hingga peningkatan etika profesi anggota Perdoski untuk kesehatan pasien.

"Termasuk di antaranya adalah edukasi berkelanjutan tentang perubahan nomenklatur Sp.KK/Sp.DV menjadi Sp.DVE atau Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika kepada masyarakat luas," kata Yulianto dalam webinar di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

"Sangat penting untuk terus menginformasikan perubahan ini demi kenyamanan masyarakat dalam berobat dan berkonsultansi serta menghindari keraguan, kekhawatiran akan kompetensi dari Sp.DVE," kata Yulianto menegaskan.

Menurut dia, nomenklatur baru tentang gelar Sp.DVE tertuang dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 99 Tahun 2021 tentang standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi. Juga, Salinan Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor: 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Kolegium Dermatologi dan Venereologi Indonesia (KDVI) No.: 1322-1/Kolegium-DV/VIII/2022 mengenai Pemberitahuan Perubahan Nomenklatur dan Gelar. Yulianto menyatakan, ruang lingkup dokter SpDVE, menangani berbagai kelainan kulit peradangan, infeksi, tumor dan bedah kulit, alergi, hingga infeksi menular seksual.

Penanganan berbagai tindakan kosmetik medik, seperti laser, injeksi botoks, microneedling, peeling, filler, threadlift, bedah kulit, hingga berbagai tindakan di bidang estetika lainnya, juga masuk di dalamnya. "Seluruh ruang lingkup Sp.DVE mencakup seluruh rentang usia, dari bayi hingga lansia," ujar Yulianto.

Puteri Indonesia 2004, Artika Sari Devi, mengaku, awalnya sempat bertanya-tanya tentang gelar Sp.DVE yang mulai digunakan oleh beberapa dokter. Dia pun kesulitan membedakan dengan gelar Sp.KK dan Sp.DVE. Artika sempat khawatir apakah ia ditangani oleh dokter yang tepat dalam merawat kecantikan.

"Setelah memahami bahwa memang terjadi perubahan gelar, saya menjadi tenang dan tidak khawatir lagi. Informasi perubahan gelar ini penting sekali untuk mengedukasi diri sendiri dan keluarga agar terhindar dari kebingungan dan salah paham," ucap Artika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement