Rabu 31 Jan 2024 17:04 WIB

Kemendikbudristek Akui Indonesia Darurat Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Asesmen Nasional 2022 ungkap 34,51 persen siswa berpotensi alami kekerasan seksual.

Pelajar membawa poster kampanye gerakan anti perundungan (bullying). (ilustrasi)
Foto:

Menurut Rusprita, apabila tindak kekerasan baik secara seksual, fisik, hingga perundungan terus berlanjut di lingkungan pendidikan maka akan memberi dampak terhadap berkurang atau terputusnya hak pendidikan bagi anak-anak. Pada akhirnya, itu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

"Pembentukan SDM yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tidak akan terjadi," ujarnya  dalam webinar Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Jenjang Sekolah Dasar di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Oleh sebab itu, sebagai langkah awal dalam memerangi kondisi seperti itu, Kemendikbudristek merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, yakni melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

"Permendikbudristek itu penting dalam pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan melindungi anak dan keluarga satuan pendidikan," kata Rusprita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement