Menurut Rusprita, apabila tindak kekerasan baik secara seksual, fisik, hingga perundungan terus berlanjut di lingkungan pendidikan maka akan memberi dampak terhadap berkurang atau terputusnya hak pendidikan bagi anak-anak. Pada akhirnya, itu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
"Pembentukan SDM yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tidak akan terjadi," ujarnya dalam webinar Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Jenjang Sekolah Dasar di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Oleh sebab itu, sebagai langkah awal dalam memerangi kondisi seperti itu, Kemendikbudristek merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, yakni melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
"Permendikbudristek itu penting dalam pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan melindungi anak dan keluarga satuan pendidikan," kata Rusprita.