Jumat 26 Jan 2024 17:57 WIB

Tegaskan Kembali Pasal 299 UU Pemilu, Isyarat Jokowi akan Tetap Berkampanye?

Jokowi menegaskan, UU Pemilu mengatur hak seorang Presiden berkampanye saat pemilu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto:

Calon Presiden (capres) RI Ganjar Pranowo mempersilakan Presiden RI Jokowi dan menteri memihak dan ikut berkampanye di Pilpres 2024. "Ya, silakan saja karena beliau sudah menyampaikan itu," ujar Ganjar di Stadion Golo Dukal, Langke Rembong, Manggarai, NTT, Jumat.

Menurut dia, tak ada aturan yang melarang presiden berkampanye. Namun, kata dia, sikap tersebut mengambil risiko besar dalam demokrasi.

"Secara regulasi tidak melanggar, hanya memang ketika situasinya mungkin agak berbeda, semua akan membandingkan pada saat kami di-briefing gubernur, kepala daerah semua harus netral," jelasnya.

"Akan tetapi, kondisi ini akan mengambi risiko besar pada demokratisasi dan demokrasi yang akan berjalan," sambung dia.

Sementara capres Prabowo Subianto menyebut, pihaknya berpegang terhadap peraturan yang mengatur soal keberpihakan presiden. "Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya (soal presiden boleh berpihak dan berkampanye). Saya kira kita berpegang kepada itu saja," kata Prabowo kepada wartawan usai menyambangi Kantor KWI, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Ketika dikonfirmasi apakah pernyataannya itu berarti seorang presiden boleh memihak dan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, Prabowo enggan menjawab. "Anda jangan tarok kata-katamu di mulut saya, dong," kata Menteri Pertahanan itu merespons.

Adapun, capres  Anies Rasyid Baswedan meminta para ahli hukum tata negara untuk memverifikasi dan mengkaji pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan kepala negara boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut saat melakukan kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat.

"Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Anies di Padang, Kamis (25/1/2024).

Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sebab itu ketika presiden, menteri, gubernur dan walikota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.

"Jadi, ketika kemarin Bapak Presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya," kata dia.

photo
Deretan menteri dan wakil menteri di balik Timses 3 Capres-Cawapres - (Dessy Suciati Saputri/Bilal Ramadhan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement