Selasa 23 Jan 2024 19:15 WIB

Kemenkumham Siapkan Proses Deportasi WN Bangladesh di Penampungan Imigran Rohingya

Rencana deportasi dilakukan pada awal Februari 2024.

Sejumlah imigran Rohingya dari Aceh yang diamankan Polairud Mabes Polri berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, di Kota Dumai, Riau, Senin (15/1/2024). Polairud Mabes Polri mengamankan 13 imigran Rohingya pelarian dari sebuah tempat  penampungan di Aceh dan 10 calon pekerja migran ilegal Indonesia pada 12 Januari 2024 di hutan pantai Desa Selinsing Medang Kampai Dumai yang akan diselundupkan ke  Malaysia lewat perairan Selat Melaka.
Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Sejumlah imigran Rohingya dari Aceh yang diamankan Polairud Mabes Polri berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, di Kota Dumai, Riau, Senin (15/1/2024). Polairud Mabes Polri mengamankan 13 imigran Rohingya pelarian dari sebuah tempat penampungan di Aceh dan 10 calon pekerja migran ilegal Indonesia pada 12 Januari 2024 di hutan pantai Desa Selinsing Medang Kampai Dumai yang akan diselundupkan ke Malaysia lewat perairan Selat Melaka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan proses pendeportasian warga negara Bangladesh yang berada di sejumlah tempat penampungan imigran Rohingya di Provinsi Aceh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi warga Bangladesh di penampungan Rohingya di Aceh.

"Dari hasil identifikasi sementara, ada sebanyak 34 warga negara Bangladesh yang ditampung bersama imigran Rohingya. Setelah identifikasi, mereka rencananya dipulangkan ke negaranya," kata Meurah, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga

Meurah Budiman menyebutkan rencana deportasi dilakukan pada awal Februari 2024. Sebelum pendeportasian, pihak Kedutaan Besar Bangladesh akan datang mengklarifikasi warga negara mereka.

"Warna negara Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia sebagai imigran gelap bersama pengungsi Rohingya. Karena itu, mereka tersebut segera dideportasi ke negara asal," katanya.

Terkait dengan imigran Rohingya, Meurah Budiman mengatakan mereka adalah pengungsi. Oleh karena itu, penanganan mereka diatur berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri.

Menurut Meurah Budiman, dalam peraturan presiden tersebut penempatan pengungsi dari luar negeri merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian, kewenangannya adalah pendataan dan pengawasan.

"Keberadaan Rohingya ini sudah kami sampaikan ke Menteri untuk dicari solusinya. Kami juga mengusulkan ke menteri agar Rohingya di Aceh dipindahkan ke daerah lain atau dikembalikan ke tempat asal mereka," kata Meurah Budiman.

Sebanyak 1.699 imigran Rohingya masih ditampung di sejumlah tempat di Provinsi Aceh. Seribuan imigran Rohingya tersebut datang ke Aceh menggunakan kapal motor sejak beberapa bulan terakhir.

photo
Aliran Pengungsi Rohingya - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement