REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2024).
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan itu tercatat gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada hari Senin (22/1/2024) kemarin. Pada gugatan kali ini, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Sedangkan pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Para gugatan praperadilan sebelumnya hakim tunggal Imelda Herawati PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri. Majelis hakim menganggap bukti yang diajukan Firli Bahuri tidak relevan.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023 lalu.