Selasa 23 Jan 2024 10:34 WIB

Firli Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2024).

Baca Juga

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan itu tercatat gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada hari Senin (22/1/2024) kemarin. Pada gugatan kali ini, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Sedangkan pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Para gugatan praperadilan sebelumnya hakim tunggal Imelda Herawati PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri. Majelis hakim menganggap bukti yang diajukan Firli Bahuri tidak relevan. 

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement