Jumat 19 Jan 2024 13:46 WIB

Federasi Serikat Guru Nilai Arya Wedakarna Bisa Dilaporkan dengan UU ITE, Ini Alasannya

Sempat viral video Arya menegur guru SMKN 5 Denpasar, Bali, di depan siswa-siswanya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Foto:

Ketua Tim Kajian Hukum FSGI Guntur Ismail menyatakan, jika hal itu memang merupakan inisiatif guru terduga pelaku, maka guru tersebut telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan menghukum anak menulis selama 1,5 jam. Menurut Guntur, jika memang terbukti adanya inisiatif tersebut, maka jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. 

“FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring. FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik  seperti hukuman menulis selama 1,5 jam, namun FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru,” jelas dia.

Aksi yang Arya lakukan dan direkam kemudian dibagikan di akun Instagram pribadinya itu mendapat respons kurang baik dari sejumlah pihak. Salah satunya aktivis Bali, Ni Luh Djelantik, turut menanggapi hal yang dilakukan Arya. Menurut dia, apa yang dilakukan Arya telah menghancurkan hatinya.

"Hancur hatiku menyaksikan martabat guru direndahkan sedemikian rupa," kata Ni Luh dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (18/1/2024).

Ni Luh mengatakan jika hari ini kita mempermalukan orang lain, maka suatu saat kita harus siap dipermalukan. Ni Luh meminta agar berhati-hati kepada doa mereka yang direndahkan.

"Karena Tuhan tidak tidur. Karma tak pernah kehilangan alamat," kata Ni Luh.

"Sebelum ikut campur urusan rumah orang lain, sudahkah kamu mengecek rumahmu sendiri?" sindir Ni Luh.

photo
Karikatur Opini Republika : Marketplace Guru - (Republika/Daan Yahya)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement