Hasilnya, sejak Kamis (4/1/2024) Kantor DPD RI Bali di Kawasan Renon kerap didatangi demonstran, baik yang menolak sampai melaporkannya ke Polda Bali karena dinilai melakukan penistaan agama maupun yang setuju atas ucapan Arya.
“Kami dari DPD RI merasa ini hal tidak benar dan fitnah, karena kalau kita lihat rekaman satu jam sama sekali tidak menyebutkan agama, maka dari itu saya dengan dukungan penglingsir di Bali dan tokoh-tokoh Hindu melaporkan tokoh yang telah mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.
Arya enggan menyebut nama orang yang dilaporkan ke Polda Bali. Namun, yang pasti mereka berada dalam kelompok atau lembaga agama dengan tuduhan mencemarkan nama baik, berkaitan dengan Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang KUHP.
Ketika disinggung soal upaya berdamai, Arya mengatakan akan mengikuti apapun prosesnya nanti baik lanjut pidana atau selesai secara kekeluargaan. Tindakan yang saat ini ia lakukan semata-mata untuk mencegah demonstrasi terjadi kembali.
“Ini kalau saya tidak melaporkan, setiap minggu rencananya ada aksi dari umat Hindu. Saya tidak mau, apalagi kita sekarang ada isu-isu pengeroyokan dalam sehari bisa empat desa. Apakah nanti mau restorative justice mungkin ya kita lihat nanti,” tuturnya.
Tindakan melaporkan kembali...