Rabu 17 Jan 2024 14:57 WIB

Tersangka Pengancam Penembakan Terhadap Anies Dijerat UU ITE, Polisi Ungkap Motif

Tersangka AWK merupakan warga Probolinggo yang bekerja sebagai buruh angkut di pasar.

Rep: Dadang Kurnia, Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Anies belakangan menerima ancaman penembakan di media sosial. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’, Angga Putra Fidrian, mengatakan, pihaknya meminta agar pihak kepolisian serius dalam mengusut tuntas kasus ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. Kepolisian diharapkan segera melakukan penelusuran dan pendalaman serta penindakan tegas.

“Kita berharap kepolisian menelusuri, ya, karena kan itu sudah ancaman. Ancaman terhadap rakyat biasa pun harusnya polisi menganggap itu serius, apalagi ini calon presiden yang dilindungi undang-undang,” kata Angga di Posko Perubahan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

Angga berharap agar pihak kepolisian memberikan atensi yang lebih pada kasus tersebut. Dia mengaku menyerakan dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Semoga teman-teman kepolisian bisa menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ya kita semua menyerahkan ke kepolisian,” ujar Angga.

Sebelumnya, Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan pada saat siaran langsung di Tiktok. Pemilik akun Instagram @rifanariansyah diduga yang menyampaikan ancaman tersebut. Namun, akun itu kemudian tak dapat ditemukan, diduga dihapus penggunanya.

photo
Tujuh fakta deklarasi Anies-Muhaimin - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement