REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Surat Edaran (SE) imbauan tak konsumsi daging anjing mulai digodok oleh pemerintah Kota Solo, Selasa (16/1/2024). Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan imbauan karena daging anjing adalah pangan yang tidak aman dikonsumsi masyarakat.
Sekda Kota Solo Budi Murtono mengatakan proses SE masih dalam tahap kajian. Namun, ia mengatakan SE tersebut arahnya adalah imbauan tak konsumsi daging anjing.
"Masih kajian, nanti sifatnya imbauan. (Berdasarkan) masukan dari beberapa OPD nanti kita coba rumuskan hasilnya nanti kita laporkan ke Pak Wali dan Wawali," kata Budi ketika ditemui awak media, Selasa (16/1/2024).
Sekali lagi, Budi menjelaskan bahwa sifat SE tersebut adalah imbauan terkait pangan sehat untuk masyarakat. Menurutnya daging anjing bukanlah bahan pangan yang aman.
"Nggak ada (target kapan terbit), kita lebih pada memberi imbauan masyarakat konsumsi bahan pangan yang sehat yang aman itu seperti apa. (Daging anjing) pangan yang tidak aman," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Solo Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan SE tersebut masih dalam proses pembahasan. Di mana hasilnya masih akan dikomunikasikan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakoso.
"Ini kan dalam proses artinya kami sudah ada pembahasan rencana pengeluaran surat edaran resmi tapi kan tidak serta nerta langsung ya. Perlu proses pembahasan selanjutnya nanti kita akan mendengar draf-drafnya dulu habis itu didiskusikan dengan pak wali dan wawali," katanya.
Secara umum, Eko mengatakan yang tercantum dalam SE tersebut adalah soal perlindungan konsumen dari bahaya mengkonsumsi daging anjing. Disinggung apakah nanti akan ada pelarangan penjualan daging hewan peliharaan tersebut pihaknya mengatakan SE masih dalam proses pembahasan konsep.
"Belum, tapi arahnya semacam imbauan perlindungan konsumen terhadap itu bahaya dari mengkonsumsi makanan nonpangan itu kan anjing kan bukan bahan pangan. (Ada larangan penjualan?) Baru akan kita konsepkan konsepnya kan belum, tapi prinsipnya perlindungan konsumen dari bahan makanan non pangan," katanya.