REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyediakan layanan pembayaran parkir non-tunai di sejumlah area parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Berdasarkan data Dishub Surabaya, ada lima titik parkir TJU di Kota Pahlawan yang menyediakan layanan pembayaran menggunakan QRIS. Titik tersebut, yakni di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, Jalan Taman Bungkul, Jalan Serayu, dan Jalan Progo.
"Parkir TJU di data eksisting kami 1.370-an titik. Harapannya (seluruhnya) bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, dengan QRIS," kata Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, Kamis (11/1/2024).
Selain TJU, sistem pembayaran QRIS sebelumnya telah diterapkan Dishub Surabaya pada beberapa lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK). Di antaranya, Parkir Gedung Balai Pemuda, Parkir Gedung Genteng Kali, Parkir Gedung Kertajaya, Parkir Gedung UPTSA Siola, Park and Ride Mayjend Sungkono, dan Parkir UPTSA Menur.
Selain pembayaran melalui QRIS, Jeane juga berencana menerapkan metode parkir berlangganan dan vocer. Ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
"Kami ada formula lain dengan voucher dan parkir berlangganan yang kami sudah hitung potensinya. Kami buat virtual account," ujarnya.
Jeane menegaskan, ke depan seluruh pembayaran parkir di Surabaya akan diterapkan dengan metode non-fisik. Baik itu melalui pembayaran non-tunai, berlangganan, maupun dengan voucher.
Menurutnya, dengan menerapkan metode pembayaran parkir non-tunai dan vocer, maka PAD dari retribusi parkir tersebut akan ketahuan jumlahnya. Pun demikian dengan penerapan metode parkir berlangganan.
Jeane menyatakan, sejak beberapa bulan lalu, ia telah menyiapkan semua kebutuhan untuk mengoptimalkan retribusi parkir. Meski ia juga mengakui realisasi pembayaran parkir melalui beberapa metode tersebut tidaklah mudah.
"Kami Dishub sudah melakukan program pemerintah kota beberapa kali, mulai awal September, Oktober, November (2023), kami sudah siapkan segala sesuatunya," ucapnya.