Rabu 10 Jan 2024 19:22 WIB

Tarif Parkir di Objek Wisata Pangandaran Naik, ASITA: Fasilitas Harus Ditambah

Fasilitas parkir yang ada saat ini dinilai masih minim.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Suasana Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Foto:

Tarif parkir di area parkir khusus berlaku untuk jangka waktu 24 jam. Tarif untuk hari berikutnya akan dilakukan penyesuaian perhitungan. Kendaraan yang telah membayar retribusi parkir di satu area parkir khusus dapat masuk ke area parkir khusus lainnya dengan gratis.

Semetara itu, tarif parkir di tepi jalan umum adalah Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk mobil penumpang, serta Rp 5.000 untuk bus/truk dan sejenisnya. Tarif parkir di tepi jalan umum berlaku untuk sekali parkir.

Di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, terdapat sejumlah area parkir khusus, yaitu Nanjung Asri, Katapang Doyong, Pamugaran-Kampung Turis, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Skatepark-Panggung Terbuka, dan Pasar Ikan-Talanca. Sementara Pantai Timur dan Pantai Barat masuk kategori parkir tepi jalan.

Sementara di kawasan Pantai Batukaras, Hotel Wirton dan Batu Karas Legok Pari masuk dalam kawasan parkir khusus. Tanjakan Heras masuk dalam kawasan parkir tepi jalan.

Sedangkan seluruh area parkir di objek wisata Green Canyon dan Pantai Batu Hiu termasuk dalam area parkir khusus. Khusus untuk di Pantai Karangpapak dan Pantai Madasari termasuk dalam kawasan parkir tepi jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement