Kemenhub, lanjut Risal, juga telah menerbitkan rekomendasi peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang. Di antaranya merekomendasikan penanganan perlintasan sebidang di 341 titik lokasi yang berada di 79 daerah kewenangan Pemda.
Dari rekomendasi itu, telah terbangun pintu perlintasan sebanyak 218 yang tersebar di Jawa Timur, Banten, Lampung Utara, dan Jawa Tengah yang dioperasikan oleh 1.052 penjaga.
Sejak 2018 hingga 2022, Kemenhub juga sembari melakukan pembangunan perlintasan tidak sebidang. Di antaranya 10 jalan layang, delapan underpass, serta 24 jembatan penyeberangan orang dan motor (JPO/JPOM). Adapun perlintasan tidak sebidang yang akan dibangun tahun ini yakni dua jalan layang dan satu JPO/JPOM.
Meski demikian, harus diakui jumlah perlintasan sebidang masih jauh lebih banyak. Pemerintah pun menghadapi tantangan terhadap minimnya pemahaman pengguna lalu lintas.
“Masih banyak masyarakat yang belum sadar dan mengetahui aturan bahwa pemakaian jalan wajib mendahulukan kereta api dan mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang,” kata dia.
Di satu sisi, adanya keterbatasan pengadaan dan pemasangan fasilitas serta penyediaan sumber daya manusia di perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai daerah.