Kamis 04 Jan 2024 19:25 WIB

Legislator Panggil Kadishub DKI Soal Petugas Naik di Kap Mobil

Komisi B DPRD DKI memanggil Kadishub DKI mengenai petugas yang naik ke kap mobil.

Tangkapan layar petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengawasi parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
Foto: ANTARA/Instagram/ @terangmedia/Siti N
Tangkapan layar petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengawasi parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi B DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Perhubungan DKI untuk klarifikasi petugas terbawa kap mobil dari Setiabudi (Jakarta Selatan) hingga Menteng (Jakarta Pusat) pada Rabu (3/1/2024).

"Kami di Komisi B yang merupakan mitra dari Dishub untuk memanggil dan meminta klarifikasi agar mendapat penjelasan yang utuh,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Wibi Andrino kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga

Wibi menilai petugas diduga memiliki sikap sewenang-wenang terhadap pengendara di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) sehingga viral di media massa.

Terlebih, dalam video itu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberhentikan dan berusaha membuka paksa mobil hingga "nemplok" di kap mesin.

Menurut dia, terdapat dua sudut pandang (point of view) dari pengemudi mobil dan petugas Dinas Perhubungan DKI. Karena itu dibutuhkan keterangan secara lengkap.

"Bila ditemukan ada pelanggaran SOP dan kewenangan, tentu sanksi tegas harus ditegakkan,” ujarnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga mempertanyakan wewenang petugas Dinas Perhubungan DKI apakah sudah sesuai aturan. "Soal wewenang, sesuai aturan ada yang jadi wewenang Dishub DKI, ada yang wewenang Kepolisian namun dalam hal ini tidak jelas karena bersangkutan tidak berani menjawab," kata Gilbert.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan bahwa kejadian itu berlangsung pada Rabu (3/1) pukul 13.30 WIB. Pada waktu kejadian, anggota Dishub DKI sedang memonitoring keberadaan parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pada saat di Jalan Denpasar Raya, salah satu pengendara mobil berwarna merah nomor kendaraan A-1679-YG merekam dan mengacungkan jari tengah ke semua petugas," kata Syafrin.

Dia menjelaskan, pengendara tersebut melintas sebanyak empat kali di lokasi tersebut, sambil mengacungkan jari tengah ke petugas. Kemudian, petugas Dishub DKI memberhentikan kendaraan roda empat itu lantaran hendak menanyakan maksud pengendara yang bolak-balik sambil mengacungkan jari tengah namun akhirnya pengendara memilih tancap gas.

"Salah satu petugas sedang berusaha menghindari terjangan mobil tersebut malah terbawa di kap mesinnya sampai terbawa ke daerah Menteng,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement