Kamis 04 Jan 2024 18:52 WIB

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Lebih Besar dari Kasus ASABRI

Tim Jampidsus Kejagung menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto:

Terakhir, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah, MRPT, pada Rabu (27/12/2023). Pemeriksaan itu masih terkait dengan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi di PT Timah 2015-2022.

“MRPT diperiksa sebagai saksi atas perannya selaku direktur utama PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

“Pemeriksaan tersebut, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022,” sambung Ketut.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ketut, tim penyidik Jampidsus menggali keterangan kepada MRPT untuk memperkuat bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi di PT Timah. Sekaligus, kata Ketut ,untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam penyidikan di Jampidsus.

Terkait MRPT ini, bukan pejabat tinggi pertama dari PT Timah yang sudah diperiksa. Sejak kasus ini meningkat ke level penyidikan pada Oktober 2023 lalu, tim di Jampidsus sudah memeriksa lebih dari 15 petinggi, dan mantan jajaran atas di PT Timah.

Penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa sejumlah pengusaha pertambangan, dan kolektor timah yang berada di wilayah hukum Bangka, dan Bangka Selatan. Penyidikan korupsi di PT Timah ini, diumumkan ke penyidikan sejak Oktober 2023 lalu.

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang.

Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah, dalam bentuk dolar AS sebesar Rp 1,54 juta, dan mata uang lokal sebesar Rp 76,4 miliar. Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement