Kamis 04 Jan 2024 18:52 WIB

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Lebih Besar dari Kasus ASABRI

Tim Jampidsus Kejagung menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto:

Kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI juga dalam penanganan di Jampidsus. Dan kasus tersebut menjadi salah-satu pengungkapan skandal terbesar dalam pengusutan korupsi dan TPPU di Indonesia.

Angka kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 22,78 triliun. Febrie menerangkan, di kasus PT Timah, besarnya kerugian negara itu, bukan hanya terkait dengan keuangan. Melainkan juga, kata dia, menyangkut soal kerugian perekonomian negara.

“Karena di kasus ini, terkait juga dengan kerusakan lingkungan dari aktivias reklamasi untuk tambang-tambang timah itu. Jadi selain kerugian keuangan negara, juga menyangkut kerugian perekonomian negara,” ujar Febrie.

Febrie mengatakan, tim penyidikannya, pun sudah mengantongi sejumlah pihak yang dapat cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Akan tetapi, dikatakan dia, menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan, dan perekonomian negara oleh BPKP, perilisan tersangka bakal menyusul.

Namun Febrie mengungkapkan, para calon tersangka ada yang berasal dari internal PT Timah, pun juga pihak-pihak swasta yang mendapatkan izin ilegal pengelolaan dan eksplorasi tambang timah yang dimiliki oleh perusahaan negara itu.

“Kasus ini kerusakan lingkungannya sudah sangat berat. Anak-anak (penyidik) sudah melihat ke sana langsung. Nah ini, kita usut untuk pertanggungjawabannya dari pihak antara PT Timah-nya, dan pihak-pihak swastanya,” ujar Febrie.

Penyidikan korupsi timah ini, dimulai sejak Oktober 2023. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi diperiksa di Kejakgung, Jakarta. Namun memang belum menetapkan satupun tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022. “Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” begitu kata Kuntadi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement