Pada tahun sama, pihaknya bersama stakeholders turut melakukan penangkapan dan penahanan terhadap satwa liar yang akan diselundupkan berupa aneka jenis ular. Ada sanca patola (P Morelia amethistina) sebanyak dua ekor, ular chondro (P Morelia vridis) sebanyak 24 ekor, ular sanca tengkorak (Phyton alberthisi) 23 ekor, ular boa ranting (Monophon halmahera) dua ekor, dan ular olive phyton (Apodora papuana) satu ekor.
Selain itu, ada kadal hijau (Varanus prachinus) 15 ekor, kadal maluku (Varanus indicus) 37 ekor, dan biawak pohon biru (Varanus macraei) sebanyak satu ekor. Satwa tersebut juga diserahkan ke Taman Safari Indonesia.
Lebih lanjut, ada lima ekor burung kakak tua jambul kuning, burung murai batu, burung kacer hingga primata seperti lutung jawa dan kukang yang turut diamankan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok. Kulit buaya juga termasuk yang disita.