Selasa 02 Jan 2024 15:50 WIB

Pengaduan Kasus Kekerasan Anak Naik 3 Kali Lipat, Kekerasan Seksual Tembus 938 Korban

Kanal WhatsApp jadi layanan pelaporan terbanyak yang mencapai 570 kasus.

Kekerasan pada anak (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut bahwa jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap anak selama tahun 2023
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut bahwa jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap anak selama tahun 2023

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut bahwa jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap anak selama tahun 2023, tercatat naik tiga kali lipat dari tahun 2022.

"Layanan pengaduan melalui call center 129, WA 08111-129-129, jumlah pengaduan tahun 2023, naik tiga kali lipat dari tahun 2022 sebanyak 957 menjadi 2.797 korban dari 1.044 kasus kekerasan anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Nahar mengatakan jumlah pengaduan terbanyak antara Januari - Oktober 2023 adalah kasus kekerasan seksual, sedangkan Oktober hingga November 2023, jumlah kekerasan fisik/psikis mendominasi, yakni sebanyak 1.078 korban, diikuti kekerasan seksual sebanyak 938 korban.

"Dominasi kekerasan fisik/psikis disebabkan karena bertambahnya jumlah korban kekerasan fisik/psikis akibat kasus perundungan," katanya.

Nahar menambahkan dari 1.044 kasus yang masuk ke SAPA 129, terbanyak melalui Kanal WhatsApp sebanyak 570 kasus, 234 kasus melalui laporan media, 189 kasus melalui surat, 40 kasus melalui pengaduan langsung, 7 kasus melalui SP4N Lapor, 2 kasus melalui nota dinas, dan 2 kasus aduan melalui telepon dari 84 penelpon yang setuju untuk dilanjutkan.

Pengaduan terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah sebanyak 457 kasus, dan 14 kasus lainnya adalah anak Indonesia yang berada di luar negeri.

Jenis layanan SAPA 129 meliputi pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement